-->

Syarat Lolos BI Checking atau SLIK Untuk Pengajuan Pinjaman

 Diembae.com - Syarat lolos BI Checking atau SLIK untuk pengajuan pinjaman.

Sebelum kita membahas syarat lolos BI checking, alangkah baiknya kita ulas sedikit mengenai apa itu BI Checking?

Apa Itu BI Checking?

BI Checking adalah proses pengecekan riwayat pembiayaan kredit, pengecekan tersebut bertujuan untuk mengetahui lancar atau tidak nya nasabah dalam membayar kredit pinjaman. Informasi tersebut terdapat dalam Sistem Informasi Debitur.

Di dalam Sistem Informasi Debitur terdapat identitas debitur, pemilik, dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Mengapa Bank Harus Melakukan BI Checking?

Demi menekan angka kredit macet atau Non Perfoming Loan (NPL), bank melakukan tindakan preventif dengan hanya menerima pengajuan kredit calon debitur yang di anggap tidak beresiko.

Jadi skor BI Checking menjadi tolak ukur apakah calon debitur beresiko NPL atau tidak.

Kategori Skor BI Checking

  1. Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya sampai lunas tanpa pernah menunggak.
  2. Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  3. Tidak Lancar, artinya debitur menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  4. Diragukan, artinya debitur menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  5. Kredit Macet, artinya debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
BI Checking Telah Berpindah ke OJK

Mulai 1 Januari 2018 SID atau BI Checking yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia berpindah tangan dan menjadi tanggung jawab OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perpindahan tersebut berkaitan dengan diluncurkannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Cara Mengecek BI Checking

Untuk mengecek BI Checking, calon debitur dapat melakukan tahap-tahap berikut ini:

- Calon debitur datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir permintaan informasi debitur.

Dokumen persyaratan dibedakan untuk debitur perseorangan dan badan usaha.

DEBITUR PERSEORANGAN

1. Foto copy KTP

2. Paspor untuk WNA

DEBITUR BADAN USAHA

1. Foto copy Identitas Pengurus

2. Foto copy NPWP

3. Akta Pendirian Usaha

4. Anggaran Dasar Terakhir

- Pihak OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen-dokumen yang dibawa debitur.

- Pihak OJK akan melakukan konfirmasi dan menyerahkan informasi debitur serta meminta permohonan untuk menandatangani tanda terima.

Syarat Lolos BI Checking atau SLIK 

Jika skor BI Checking anda 3,4, atau 5 maka dapat dipastikan tidak ada bank atau lembaga keuangan manapun yang akan menerima pengajuan kredit Anda.

Untuk itu, Anda harus membersihkan riwayat kredit agar skor BI Checking anda membaik.

Jika skor BI Checking Anda 2, segera lunasi tunggakan pembayaran.

Jika skor BI Checking Anda 3 ke atas, segera lunasi pinjaman Anda. Dengan melunasi pinjaman dalam jangka waktu 3 bulan, skor kredit anda akan berangsur membaik.

Selain itu, agar lolos BI Checking anda juga harus:

  1. Menggunakan rumus cicilan
  2. Hindari minimum payment kartu kredit
  3. Ambil kredit sesuai kebutuhan dan kemampuan
  4. Bayar cicilan penuh sebelum jatuh tempo
Demikianlah informasi mengenai syarat lolos BI checking atau SILK untuk pengajuan pinjaman. Semoga bermanfaat.

Iklan Tengah Artikel 2