-->

Cara Unreg dan Menonaktifkan Kartu IM3, Telkomsel, Tri, dan Axis/XL


Diembae.com - Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemerintah memberlakukan kebijakan satu NIK untuk maksimal 3 nomor SIM card.
Jika kita telah melakukan registrasi di 3 nomor menggunakan NIK yang sama, maka kita tidak bisa registrasi nomor baru menggunakan NIK tersebut jika salah satu nomor tersebut belum di Unreg.

Ternyata ada cara untuk melakukan Unreg kartu yang akan kita buang atau sudah tidak di gunakan lagi.
Berikut adalah cara lengkap Unreg Kartu SIM yang sudah di registrasi:

1. Cara Unreg Nomor Indosat Ooredoo

Ketik SMS: UNPAIR#NoPonsel kirim ke 4444

2. Cara Unreg Nomor Telkomsel

Ketik SMS: UNREG#NIK kirim ke 444
Atau panggilan ke nomor *444# pilih nomor 3, masukkan nomor NIK kemudian pilih OK.

3. Cara Unreg Nomor Tri

Kunjungi halaman: registrasi.tri.co.id kemudian pilih pada bagian UNREG. Ikuti langkah selanjutnya dengan mengisi data misalnya NIK dan nomor KK. lalu anda akan menerima kode verifikasi melalui SMS untuk dimasukkan ke dalam form website tersebut.

4. Cara Unreg Nomor Axis/XL

lakukan panggilan ke nomor *123*4444#. Atau bisa juga melalui SMS dengan cara Ketik UNREG#NoHP# kirim ke 4444.

Itulah cara Unreg Kartu SIM yang sudah di registrasi. Jika anda hendak mengganti kartu jangan lupa untuk Unreg kartu yang akan anda buang.

Iklan Tengah Artikel 2