Cara Bikin NPWP Online!!! Bagi Kamu Yang Belum Mempunyai NPWP
Tuesday, January 15, 2019
Edit
NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) adalah nomer resi yang di gunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak baik pribadi maupun badan.
Anda di haruskan mempunyai NPWP. Jika tidak maka penghasilan anda akan di kenai pajak lebih tinggi dan jika NPWP hilang maka anda harus membuat lagi yang baru.
Di era yang serba canggih ini, untuk mendaftarkan NPWP bisa di lakukan dengan dua cara yaitu daftar secara Online maupun secara Offline, yaitu datang ke Kantor Pelayanan Pajak langsung.
Jika anda mendaftar secara online maka NPWP anda akan di daftarkan oleh KPP sesuai dengan tempat tinggal anda. Setelah di konfirmasi, kartu NPWP anda akan dikirim ke alamat yang anda daftarkan.
jika ingin lebih cepat, anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat di daerah tempat tinggal anda, dengan membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk mendaftarkannya.
Jika tidak ingin ribet anda bisa mendaftar NPWP secara Online di sini, berikut adalah langkah-langkahnya.
Pendaftaran NPWP Online
1. Langkah pertama klik daftar yang ada di bagian bawah
2. Masukkan email anda yang akan di daftarkan
Anda di haruskan mempunyai NPWP. Jika tidak maka penghasilan anda akan di kenai pajak lebih tinggi dan jika NPWP hilang maka anda harus membuat lagi yang baru.
Di era yang serba canggih ini, untuk mendaftarkan NPWP bisa di lakukan dengan dua cara yaitu daftar secara Online maupun secara Offline, yaitu datang ke Kantor Pelayanan Pajak langsung.
Jika anda mendaftar secara online maka NPWP anda akan di daftarkan oleh KPP sesuai dengan tempat tinggal anda. Setelah di konfirmasi, kartu NPWP anda akan dikirim ke alamat yang anda daftarkan.
jika ingin lebih cepat, anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat di daerah tempat tinggal anda, dengan membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk mendaftarkannya.
Jika tidak ingin ribet anda bisa mendaftar NPWP secara Online di sini, berikut adalah langkah-langkahnya.
Pendaftaran NPWP Online
1. Langkah pertama klik daftar yang ada di bagian bawah
3. Kemudian cek email dan klik link verifikasi
4. Isi pendaftaran akun anda dengan data diri yang sesuai lalu daftarkan
5. Kemudian cek email lagi lalu klik verifikasi
PENGISIAN FORMULIR NPWP
Pertama yang harus di lakukan untuk mengisi formulir NPWP, silahkan anda log in terlebih dahulu menggunakan akun yang baru saja di buat.
1. Katagori Wajib Pajak
2. Identitas Wajib Pajak
Silahkan isi kolom di bawah ini sesuai identitas masing masing
3. Penghasilan Wajib Pajak
Anda akan di suguhkan 4 jenis pekerjaan yaitu:
- Pekerjaan Dalam Hubungan kerja yaitu: anda yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu PNS, BUMN atau semacam jabatan lainnya.
- Kegiatan Usaha yaitu: Anda yang memiliki usaha sendiri
- Pekerjaan bebas yaitu: yang memiliki keahlian khusus seperti dokter dll.
- Lainnya yaitu: Anda yang memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah bekerja secara freelance
4. Alamat Tempat Tingggal Wajib Pajak
Yang dimaksud dengan alamat tempat tinggal adalah domisili tempat anda tinggal saat ini.
5. Alamat Domisili (KTP) Wajib Pajak
6. Alamat Usaha Wajib Pajak
7. Gaji Wajib Pajak
8. Persyaratan
Artikel di atas merupakan salah satu Cara Bikin NPWP Online, untuk setiap kolom harap di isi dengan identitas yang benar.